You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPSU Pulau Tidung Bukan Petugas Kebersihan
photo Suparni - Beritajakarta.id

PPSU Pulau Tidung Bukan Petugas Kebersihan

Lurah Pulau Tidung, Ma'sud Hamid menegaskan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bukanlah petugas kebersihan. Sehingga warga maupun pemilik homestay tidak boleh mengandalkan PPSU untuk membersihkan lingkungan rumah atau lokasi usaha mereka.

Kita pekerjakan PPSU saat darurat perlu penanganan segera, agar tidak terjadi kerusakan yang lebih fatal terhadap sarana dan prasarana

"Kita pekerjakan PPSU saat darurat perlu penanganan segera, agar tidak terjadi kerusakan yang lebih fatal terhadap sarana dan prasarana. Di luar itu ya bisa membantu kebersihan," kata Ma'sud, Rabu (21/10).

Pernyataan Ma'sud ini terkait protes warga dan para pemilik homestay yang menyebutkan petugas PPSU tidak bekerja dengan semestinya, seperti membersihkan lingkungan rumah atau lokasi usaha mereka.

Warga Diminta Jaga Keamanan di Kepulauan Seribu

"Terkadang pemilik homestay hanya mau untungnya saja. Membersihkan lingkungan sendiri saja susah, apa susahnya tinggal taruh sampah di depan, nanti ada petugas yang ambil," ujar Mas'ud.

Sebelumnya warga menilai PPSU Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, tidak berjalan dengan baik dan membiarkan sampah berserakan terutama saat padat wisata akhir pekan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1161 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye949 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati